Jumat, 19 November 2010

Ancam Industri Nasional, Permendag Nomor 39 Harus Dicabut!

JAKARTA - Terbitnya Permendag Nomor 39/2010 tentang ketentuan impor barang jadi oleh produsen menimbulkan berbagai polemik.  Peraturan yang diterbitkan sejak 4 Oktober 2010 lalu dinilai mengancam keberlangsungan industri nasional di Tanah Air, baik sektor industri strategis, menengah, maupun kecil (UKM) disarankan untuk segera dicabut.

“Aturan tersebut secara tidak langsung telah merugikan, bahkan mengakibatkan industri-industri dalam negeri mati secara perlahan-lahan,” ujar Ketua Kelompok Komisi VI DPR RI Refrizal dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, di Jakarta, Selasa (19/10/2010).

Seperti diketahui, Permendag Nomor 39 Tahun 2010 merupakan peraturan yang membuat produsen dapat mengimpor barang jadi terkait kegiatan industrinya. Sebelumnya, produsen hanya boleh mengimpor barang modal atau bahan baku atau mentah.

Namun, Permendag ini memberi keleluasaan setiap produsen mengimpor barang jadi secara utuh. Tentu saja hal itu akan berdampak buruk terhadap kinerja industri nasional. Permendag ini rencananya akan mulai diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2011.

Dia pun mencontohkan, membanjirnya produk-produk asing seperti China, yang sebagian besar ilegal sehingga harganya sangat murah, telah banyak mematikan produk-produk dalam negeri. “Yang ilegal saja dapat mematikan industri dalam negeri, apalagi bila dilegalkan,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya pun menuding Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu tidak berjiwa nasionalis dan berpihak pada industri dalam negeri. Dia juga meminta Mendag agar jangan terlalu liberal. Menurutnya, Indonesia harusnya belajar pada negara mitra dagang yang sebelum perberlakuan pasar bebas begitu protektif terhadap produk lokal mereka sendiri.

“Harusnya Mendag membangun industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik yang saat ini tengah digalakkan untuk mencegah deindustrialisasi dan menurunnya daya saing," tandasnya.(adn)(rhs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar