Rabu, 17 November 2010

Aturan Baru Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri


Peraturan Presiden (Pepres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri secara optimal. Menurut Deputi Bidang Pengembangan Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo di Jakarta, Senin (28/6), pepres baru ini hanya menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Perpres akan memberikan peluang penuh atas optimalisasi penggunaan produk-produk dalam negeri saat dilakukan pengadaan barang/jasa publik," katanya. Menurut dia, Ayat 1 Pasal 94 tentang Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri menyebutkan, kementerian/ lembaga/ satuan kena perangkat dae-rah/institusi lainnya (K/-L/D/l) yang menggunakan dana APBN/APBD wajib memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri. Ini termasuk dalam rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan barang/jasa.

K/L/D/I juga diwajibkan memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasiona] sertawajib memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil. Ini termasuk koperasi serta kelompok masyarakat Penggunaan produk dalam negeri seperti demikian dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/ jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Prioritas produk dalam negeri ini dilakukan dengan diwa-jibkannya penggunaan produk domestik bila pe-yedia barang/jasa menawarkan barang/jasanya. Jadi, harus memiliki batas TKDN minimal 40 persen.

Ketentuan tersebut seperti terlihat pada Ayat 13 Pasal 94 yang diberlakukan dalam pengadaan barang/jasa yang diikuti oleh sekurang-kurangnya tiga penyedia barang/jasa dengan nilai TKDN minimal 40 persen. Jadi bila kurang dari tiga, lelang gagal dan harus dilelang ulang. Namun jika setelah dilelang peserta masih kurang dari tiga, penyedia barang/jasa dengan TKDN minimal 40 persen bisa ditunjuk langsung dan dilakukan negosiasi harga dengannya.

Menurut Agus, kriteria TKDN mengacu pada daftar inventarisasi barang/-jasa produksi dalam negeri yang disusun Kementerian Perindustrian dan Kemen- terian Perdagangan. "Namun, yang jelas TKDN ini merupakan barang/jasa yang dikonsumsi ma-syarakat," tuturnya

Terkait implementasinya, menurut dia, perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah juga menekankan aspek pengawasannya. Ketentuannya diatur pada Pasal 96 tentang Pengawasan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.

Khusus pengawasan, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri. Terutama, dalam pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansinya masing-masing. "Bila terjadi ketidaksesuaiandalam penggunaannya, APIP bisa melakukan tindakan kuratif/perbaikan," ujarnya. Selain itu, bila djte-mukan ketidaksesuaian dalam penggunaannya, penyedia bisa dijatuhi sanksi, baik administratif maupun finansial. Sanksi administratif mencakup sanksi peringatan tertulis dandimasukkan dalam daftar hitam {blacklist).

LKPP telah menyusun Pepres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah direvisi sebanyak tujuh kali.

sumber: Suara Karya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar