Jumat, 19 November 2010

Ingat! Barang Rp 5 Miliar Wajib Produk Dalam Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri jika nilai proyek pengadaannya mencapai Rp 5 miliar ke atas. Sebelumnya, pengadaan barang ini tidak pernah diatur seperti itu. Langkah ini diharapkan mampu mendorong industri dalam negeri dalam memasok produk berkualitas di pasar domestik.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, pekan lalu, saat memaparkan poin-poin penting pada Rancangan Final Revisi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menjadi cikal bakal undang-undang pengadaan barang dan jasa. Rancangan undang-undang itu kini sudah di tangan DPR dan menunggu pembahasan dengan pemerintah.

Dalam penjelasan capaian program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Wakil Presiden Boediono di sektor ekonomi terungkap bahwa pemerintah memberikan insentif berupa preferensi harga kepada peserta tender pengadaan barang yang menggunakan produk dalam negeri paling besar.

Preferensi harga diberikan jika kandungan produk lokalnya ada pada kisaran 25-40 persen. Preferensi harga diberikan dalam bentuk pemenangan tender kepada pengusaha tertentu meskipun nilai pengadaan barangnya lebih tinggi 10 persen dari peserta tender lainnya.

Sebagai gambaran, jika seorang pengusaha A menyampaikan nilai pengadaan barangnya sebesar Rp 5,005 miliar, panitia lelang tetap akan memenangkan pengusaha tersebut meskipun ada peserta tender lain yang menyampaikan nilai pengadaan barang lebih rendah dari Rp 5,005 miliar.

”Aturan pengadaan barangnya menjadi lebih memberikan kepastian, lebih transparan, bisa dipertanggungjawabkan, dan lebih mudah. Hanya saja penggunaan produk dalam negeri menjadi prioritas. Dulu memang disebutkan pengaturannya sekarang lebih ditegaskan,” ujar Hatta.

Aturan penggunaan produk dalam negeri ini akan signifikan terasa oleh industri domestik karena nilai pengadaan barang pemerintah sekitar Rp 350 triliun per tahun. Itu artinya Rp 87,5 triliun hingga Rp 140 triliun akan mengalir pada industri penghasil produk lokal.

Penunjukan langsung

Pemerintah juga merancang peningkatan batas atas pengadaan barang yang dilakukan secara langsung atau penunjukan langsung tanpa melalui tender. Sebelumnya, penunjukan langsung hanya bisa dilakukan pada pengadaan barang bernilai di bawah Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi maksimal Rp 100 juta, khusus untuk konstruksi. Adapun untuk pengadaan jasa konsultasi ditetapkan maksimal Rp 50 juta. Sebelumnya hal ini tidak pernah diatur.

”Namun, pengadaan secara langsung ini tidak bisa dilakukan begitu saja, tetapi harus mengikuti berbagai ketentuan. Misalnya barang-barang yang memang diproduksi di dalam negeri. Lalu yang kita perlukan itu memang untuk kebutuhan darurat,” ungkap Hatta.

Secara terpisah, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana mengungkapkan adanya pengaturan khusus terhadap pengadaan barang dan jasa pada industri kreatif. Perlakuan khusus ini dinyatakan dengan adanya jenis tender baru untuk industri kreatif, inovatif, dan berunsur budaya, yakni melalui sayembara atau kontes. ”Aturan ini khusus untuk mendorong industri kreatif di dalam negeri,” ujar Armida.

Selama ini metode pemilihan penyedia barang dan jasa hanya ditetapkan empat macam, yakni pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung.

Dalam revisi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ini ditetapkan ada dua tambahan metode, yakni adanya pelelangan sederhana dan pemilihan melalui sayembara atau kontes.

Batas pengadaan barang dengan pelelangan sederhana adalah maksimal Rp 200 juta. Ini berlaku baik untuk pengadaan barang dan jasa konstruksi maupun penentuan jasa konsultan. Pelelangan sederhana ditetapkan untuk mempercepat pelaksanaan pemilihan penyedia barang atau jasa. (OIN)

http://bisniskeuangan.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar