Jumat, 19 November 2010

TINGKAT KONSUMSI BAJA PERLU DI TINGKATKAN

Jakarta, 19 Oktober 2010 (Business News)
Direktorat Industri Material Dasar Logam, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian, melaporkan tingkat konsumsi baja di Indonesia saat ini masih rendah dibanding negara-negara lain. Rendahnya tingkat konsumsi baja tersebut berdampak pada lambannya perkembangan industri baja di Indonesia. I Gusti Putu Surya Wiryawan, Direktur Industri Material Dasar Logam menyampaikan hal tersebut kepada Business News (Senin, 18/10) di Jakarta.
Dibandingkan tingkat konsumsi baja di Indonesia dengan negara tetangga Malaysia. Di Malaysia, tingkat konsumsi baja sudah mencapai di atas SOO kilogram/ kapita/tahun, sedangkan di Indonesia baru 30 kilogram/ kapita/tahun. Di Korea Selatan, tingkat konsumsi bajanya lebih tinggi lagi, yakni mencapai 1 ton per kapita/tahun. Baja merupakan bahan yang banyak dipakai oleh sebagian besar industri manufaktur untuk pembuatan infrastruktur seperti jembatan. Oleh karena itu, bertekad mengembangkan industri baja sebagai basis dari industri manufaktur.
Namun, untuk membangun industri baja tidak bisa dilakukan oleh setiap pelaku usaha, karena industri ini merupakan industri padat teknologi dan padat modal. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pelaku usaha lokal untuk menggandeng mitra strategis baik pengusaha lokal maupun asing guna mengembangkan industri baja. Industri bajabenar-benar butuh pengusaha yang menguasai teknologi tinggi serta memiliki modal besar".
Baja tidak bisa disamakan dengan tepung. Setiap konsentrat bijih besi cara pengolahannya menggunakan teknologi spesifik. Mineral seperti besi, tembaga, dan logam lainnya juga tidak bisa serta merta ada alat peleburannya di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah saat ini masih membuka kran impor untuk produk baja yang belum bisa diproduksi di dalam negeri. "Kita tidak bisa menghindari impor karena kemampuan dalam negeri belum mempunyai teknologi yang spesifik untuk memproduksi dan mengolah baja dan besi".
Pelaku usaha agar tidak perlu khawatir akan terjadinya banjir impor produk baja, karena pemerintah sudah punya mekanisme penyaringannya. Untuk melindungi konsumen dalam negeri, pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk besi dan baja. Hingga saat ini, pemerintah telah menerapkan sebanyak enam SNI wajib untuk produk besi dan baja. Meskipun demikian, pemberlakuan SNI perlu dilakukan secara berhati-hati, karena bisa berpotensi mengganggu kinerja industri hilirnya.
SNI juga harus memberi keuntungan bagi konsumen dan produsen. Bagi produsen, penerapan SNI bisa memperbesar market share di dalam negeri. Sedangkan bagi konsumen, akan terhindar dari produk-produk non-standar yang tidak terjamin mutunya. "Hal ini sekaligus dalam rangka melindungi pasar dalam negeri akibat adanya ASEAN-China FTA". (ST)
(Business News)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar