Selasa, 04 Januari 2011

Mulai 1 Maret 2011, Semua Produk Pangan Wajib Berlabel Bahasa Indonesia

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan mengeluarkan surat keputusan mengenai ketentuan label berbahasa Indonesia bagi produk impor maupun lokal. Pemberlakuan ketentuan ini berlaku 1 September 2010 bagi produk pangan yang baru diregistrasi (diproduksi), sedangkan produk yang sudah beredar akan diberikan waktu hingga 6 bulan setelahnya untuk menyesuaikan secara bertahap. Sehingga mulai 1 Maret 2011 semua produk pangan yang beredar di pasar harus berlabel bahasa Indonesia.
"SK ini untuk mengingatkan kembali kepada seluruh produsen dan importir untuk mematuhi ketentuan yang sudah ada," kata Kepala BPOM Kustantinah di sela-sela acara kunjungan di Pasar Mandiri Kelapa Gading, Jakarta, Senin (30/8).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah ada kesepakatan dengan para asosiasi usaha. Setidaknya kata dia per 1 September 2010 ada 43.000 registrasi MD (makanan dalam negeri) dan ML (makanan luar negeri) yang harus memenuhi ketentuan secara bertahap hingga 1 Maret 2011.
"Satu dua hari ini SK kita edarkan," katanya.

Sementara itu Wasekjen Apindo Franky Sibarani mengatakan sebagai pelaku usaha pihaknya sudah mengaku siap menerapkan ketentuan dalam penerapan label berbahasa Indonesia baik label pangan maupun non pangan pada 1 September 2010. "Produsen atau peritel siap melakukan dua ketentuan ini," katanya.

Masalah ketentuan label berbahasa Indonesia bagi produk pangan sebenarnya sudah digariskan dalam PP No.69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan. Namun implementasinya di lapangan tidak tegas dan mengambang karena belum ada SK BPOM yang mewajibkan pelabelan bahasa Indonesia untuk produk pangan.

Pada pasal 15 PP No.69 Tahun 1999 disebutkan keterangan pada label ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin. Pasal 16, penggunaan bahasa, angka dan huruf selain bahasa Indonesia angka Arab dan huruf latin diperbolehkan sepanjang tidak ada diciptakan pedanannya atau dalam rangka perdagangan luar negeri.

Sementara dalam Surat Keputusan BPOM soal produk pelabelan produk pangan Tahun 2004 pada pasal 11 disebutkan bahasa dan tulisan yang dapat digunakan pada label adalah untuk produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia harus menggunakan label dalam bahasa Indonesia, angka Arab, huruf latin. Bahasa asing dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan keterangan dalam bahasa Indonesia.

Khusus untuk wajib label produk non-produk pangan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No.22/M-DAG/PER/5/2010 yang akan berlaku efektif pada tanggal yang sama yaitu 1 September 2010. (sm/dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar