Selasa, 04 Januari 2011

Penggunaan Produk Dalam Negeri Diharap Naik 50%


ilustrasi. foto: corbis
Tingkat penyerapan penggunaan produk dalam negeri ditargetkan melonjak menjadi 50 persen dari total belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah. Angka itu naik dari realisasi belanja pada 2009 yang sebesar Rp1.000,8 triliun atau sekira 18 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Ketua Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Natsyir Mansyur mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah berdampak positif bagi produk lokal.

"Dari perspektif P3DN, Perpres itu sudah bagus untuk mengakomodasi upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri," kata Natsir di Jakarta, kemarin.

P3DN, lanjutnya, paling efektif dilakukan melalui penyerapan anggaran belanja pemerintah dan BUMN. "Itu pasar yang sudah terjamin bagi produk dalam negeri," ucapnya.

Natsir meyakini, lembaga pemerintahan dan BUMN akan mematuhi Perpres tersebut. Pasalnya, kata dia, Pepres itu menetapkan keleluasaan dengan toleransi harga paling mahal sebesar 15 persen.

Selain itu, ujar dia, Perpres tersebut mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) hingga 40 persen. Dengan P3DN, menurutnya, dapat memacu investasi di dalam negeri, termasuk pengembangan diversifikasi produk lokal.

"Jadi, ada jaminan. Dampaknya besar bagi industri dalam negeri. Menggerakkan investasi lokal dan pekerjaan di sektor riil. Mengenai teknis penyediaannya, itu nanti diatur pemerintah dalam petunjuk pelaksana Perpres itu. Yang penting, jangan melihat persoalannya sepenggal-sepenggal saja," tutur Natsyir.(Sandra Karina/Koran SI/ade)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar