Minggu, 23 Oktober 2011

Negara Lalai Lindungi Produk dalam Negeri

RMOL.Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak mampu melindungi produk pertanian. Kebijakan impor jangka pan­jang semakin memperlihat­kan pemerintah tidak memiliki visi untuk melindungi petani dan pasar domestik.
Kepala Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Didik J Rachbini menyatakan, ser­buan barang impor dari ber­bagai negara merupakan reflek­si dari kebijakan yang tidak memiliki visi dan kacaunya koor­dinasi antar lembaga ke­menterian.
Menurutnya, tidak hanya persoalan kasus impor kentang, tapi juga impor di seluruh sektor pertanian lain misalnya, buah, cabe dan hortikultura.
“Barang-barang impor masuk tanpa kontrol. Akibat­nya banyak sampah impor jus­tru masuk ke dalam negeri. Itu artinya, negara lalai karena tidak punya proteksi memper­tahankan produk dalam ne­geri,” kata Didik dalam diskusi Dampak Impor Hasil Perta­nian Terhadap Petani di Ja­karta, kemarin.
Didik menilai, maraknya produk impor terjadi sejak Indonesia menandatangani perjanjian ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Implementasi ACFTA mewa­jibkan penurunan tarif secara bertahap. Salah satunya melalui skema Early Harvest Program­me untuk beberapa komoditas yang semua bea masuknya menjadi nol.
Untuk itu, Didik mengimbau pemerintah perlu membuat mekanisme non tarif untuk komoditas tertentu yang tidak diatur tata niaganya. “Saya khawatir impor produk dari China makin membesar. Dulu hanya 4 miliar dolar AS, se­karang sudah hampir 20 miliar dolar AS,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Komite Tetap Pengem­ba­ngan Pasar Pertanian Kadin Karen Tam­bayong. Menurut dia, pe­tani sering kesulitan men­dapatkan bibit benih unggul serta kesulitan mem­peroleh akses lahan pertanian. Akibat­nya, negara tidak mam­pu ber­saing bebas.
“Infrastruktur kita sangat tidak memadai, sehingga untuk bersaing bebas tidak mungkin. Kalau pun ada yang bisa di­ekspor itu hanya sebagian kecil, ini yang harus disadari peme­rintah sehingga tidak membuka kran impor sebebas-bebas­nya,” terang Tambayong.
Untuk itu, dia berharap baik Ke­men­terian Perdagangan mau­pun Ke­menterian Pertanian harus me­ngetahui secara kesu­luruhan po­tensi apa saja yang dimiliki sek­tor pertanian domestik. [rm]

BKN Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Jakarta-HUMAS, Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri. Menuju pengoptimalan implementasi Perpres tersebut, Biro Umum dan Perlengkapan (Roumkap) BKN menyelenggarakan Sosialiasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Rapat Kerja Pengadaan Barang/Jasa BKN 2011, Rabu-Kamis (12-13/10) di aula gedung I Kantor Pusat BKN. Acara tersebut antara lain dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BKN Pusat dan seluruh Kantor Regional BKN.

Peserta sosialisasi.
Sekretaris Utama BKN, Edy Sujitno dalam sambutan selepas membuka secara resmi acara tersebut mengatakan sosialisasi itu merupakan salah satu upaya menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa. “Dalam acara ini, diundang pula perwakilan dari inspektorat BKN untuk membagun kepahaman yang sama antara pihak yang bertugas mengawasi dan yang diawasi dalam pengelolaan anggaran dan pengadaaan barang/jasa,” jelas Sesma. Terkait dengan pengelolaan anggaran, Sesma berharap pada tahun 2012 semua PPK di BKN sudah harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh LKPP.  Selain itu, Sesma juga mengatakan “Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada BKN beberapa waktu lalu masih mengandung sejumlah catatan. Saya berharap, ke depan WTP itu harus tanpa catatan. Itu merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi yang harus kita lakukan dan yang juga perlu diingat, penilain WTP bukan sekadar dalam hal pengelolaan keuangan namun juga melihat kinerja yang kita lakukan”.
Di bagian lain Kepala Roumkap BKN, Pepen J Effendi dalam laporannya selaku ketua penyelenggara mengatakan dalam implementasi Perpres Nomor 54 tahun 2010 terkadang ditemukan kesulitan antara lain dalam hal penghitungan komponen. Selain itu, saat ini banyak produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, namun produk itu juga diproduksi di Indonesia sehingga terkadang sulit menyikapi apakah produk tersebut masih termasuk kategori produk luar atau produk dalam negeri.
Sementara itu dalam sesi materi pada hari Rabu dihadirkan Auditor Kepala BPKP Hetty Djuhartika yang  menyampaikan materi tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dalam Pengadaan Barang/Jasa  (PBJ) Pemerintah dan Auditor Madya BPKP, Titi Saraswati yang menyampaikan materi Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hetty Djuhartika mengatakan ada sejumlah poin penting yang harus diperhatikan dalam Pelaksanaan P3DN dalam PBJ. Di antaranya, pertama, P3DN dumuat dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan ke peserta; kedua, dalam proses evaluasi PBJ harus diteliti agar benar-benar hasil produksi dalam negeri (DN) bukan barang impor yang dijual di Indonesia; ketiga, bila sebagian bahan untuk menghasilkan barang/jasa DN berasal dari impor, dipilih yang komponen DN paling besar.
Sementara itu, Titi Saraswati menjelaskan TKDN diperhitungkan untuk barang, jasa dan gabungan barang jasa. Untuk perhitungan barang dilakukan dengan mengurangi harga barang jadi dengan harga komponen luar negeri kemudian dibandingkan dengan harga barang jadi. Untuk perhitungan jasa dilakukan dengan mengurangi total harga jasa dengan harga jasa luar negeri, kemudian diperbandingkan dengan total harga jasa, sementara untuk menghitung gabungan barang dan jasa dilakukan dengan menjumlah total harga komponen dalam negeri barang dengan total harga komponen dalam negeri jasa, kemudian dibandingkan dengan total harga barang dan jasa.
Sosialisasi PPBJ
Pada hari ketiga pelaksanaan sosialisasi, Kamis (13/10) digelar sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa. Materi tersebut disampaikan oleh dua pembicara dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yakni Direktur Bina Pelatihan Kompetensi Dharma Nursani dan Kasub Direktorat Bina Lembaga Pelatihan Mudjisantoso.

Narasumber dari LKPP.
Dalam materi tersebut antara lain dipaparkan tentang 12 Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yakni, perencanaan pengadaan, penyusunan dokumen pengadaan, pengumuman, pengambilan dokumen pengadaan, penjelasan (aanwijzing), penyerahan dokumen penawaran, pembukaan dan evaluasi penawaran, pengumuman calon pemenang, sanggahan peserta, penunjukan pemenang, penandatangan kontrak dan terakhir, penyerahan barang/jasa. (palupi)