Minggu, 23 Oktober 2011

BKN Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Jakarta-HUMAS, Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri. Menuju pengoptimalan implementasi Perpres tersebut, Biro Umum dan Perlengkapan (Roumkap) BKN menyelenggarakan Sosialiasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Rapat Kerja Pengadaan Barang/Jasa BKN 2011, Rabu-Kamis (12-13/10) di aula gedung I Kantor Pusat BKN. Acara tersebut antara lain dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BKN Pusat dan seluruh Kantor Regional BKN.

Peserta sosialisasi.
Sekretaris Utama BKN, Edy Sujitno dalam sambutan selepas membuka secara resmi acara tersebut mengatakan sosialisasi itu merupakan salah satu upaya menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa. “Dalam acara ini, diundang pula perwakilan dari inspektorat BKN untuk membagun kepahaman yang sama antara pihak yang bertugas mengawasi dan yang diawasi dalam pengelolaan anggaran dan pengadaaan barang/jasa,” jelas Sesma. Terkait dengan pengelolaan anggaran, Sesma berharap pada tahun 2012 semua PPK di BKN sudah harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh LKPP.  Selain itu, Sesma juga mengatakan “Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada BKN beberapa waktu lalu masih mengandung sejumlah catatan. Saya berharap, ke depan WTP itu harus tanpa catatan. Itu merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi yang harus kita lakukan dan yang juga perlu diingat, penilain WTP bukan sekadar dalam hal pengelolaan keuangan namun juga melihat kinerja yang kita lakukan”.
Di bagian lain Kepala Roumkap BKN, Pepen J Effendi dalam laporannya selaku ketua penyelenggara mengatakan dalam implementasi Perpres Nomor 54 tahun 2010 terkadang ditemukan kesulitan antara lain dalam hal penghitungan komponen. Selain itu, saat ini banyak produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, namun produk itu juga diproduksi di Indonesia sehingga terkadang sulit menyikapi apakah produk tersebut masih termasuk kategori produk luar atau produk dalam negeri.
Sementara itu dalam sesi materi pada hari Rabu dihadirkan Auditor Kepala BPKP Hetty Djuhartika yang  menyampaikan materi tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dalam Pengadaan Barang/Jasa  (PBJ) Pemerintah dan Auditor Madya BPKP, Titi Saraswati yang menyampaikan materi Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hetty Djuhartika mengatakan ada sejumlah poin penting yang harus diperhatikan dalam Pelaksanaan P3DN dalam PBJ. Di antaranya, pertama, P3DN dumuat dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan ke peserta; kedua, dalam proses evaluasi PBJ harus diteliti agar benar-benar hasil produksi dalam negeri (DN) bukan barang impor yang dijual di Indonesia; ketiga, bila sebagian bahan untuk menghasilkan barang/jasa DN berasal dari impor, dipilih yang komponen DN paling besar.
Sementara itu, Titi Saraswati menjelaskan TKDN diperhitungkan untuk barang, jasa dan gabungan barang jasa. Untuk perhitungan barang dilakukan dengan mengurangi harga barang jadi dengan harga komponen luar negeri kemudian dibandingkan dengan harga barang jadi. Untuk perhitungan jasa dilakukan dengan mengurangi total harga jasa dengan harga jasa luar negeri, kemudian diperbandingkan dengan total harga jasa, sementara untuk menghitung gabungan barang dan jasa dilakukan dengan menjumlah total harga komponen dalam negeri barang dengan total harga komponen dalam negeri jasa, kemudian dibandingkan dengan total harga barang dan jasa.
Sosialisasi PPBJ
Pada hari ketiga pelaksanaan sosialisasi, Kamis (13/10) digelar sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa. Materi tersebut disampaikan oleh dua pembicara dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yakni Direktur Bina Pelatihan Kompetensi Dharma Nursani dan Kasub Direktorat Bina Lembaga Pelatihan Mudjisantoso.

Narasumber dari LKPP.
Dalam materi tersebut antara lain dipaparkan tentang 12 Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yakni, perencanaan pengadaan, penyusunan dokumen pengadaan, pengumuman, pengambilan dokumen pengadaan, penjelasan (aanwijzing), penyerahan dokumen penawaran, pembukaan dan evaluasi penawaran, pengumuman calon pemenang, sanggahan peserta, penunjukan pemenang, penandatangan kontrak dan terakhir, penyerahan barang/jasa. (palupi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar