RMOL.Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak mampu melindungi produk pertanian. Kebijakan impor jangka panjang semakin memperlihatkan pemerintah tidak memiliki visi untuk melindungi petani dan pasar domestik.
Kepala Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Didik J Rachbini menyatakan, serbuan barang impor dari berbagai negara merupakan refleksi dari kebijakan yang tidak memiliki visi dan kacaunya koordinasi antar lembaga kementerian.
Menurutnya, tidak hanya persoalan kasus impor kentang, tapi juga impor di seluruh sektor pertanian lain misalnya, buah, cabe dan hortikultura.
“Barang-barang impor masuk tanpa kontrol. Akibatnya banyak sampah impor justru masuk ke dalam negeri. Itu artinya, negara lalai karena tidak punya proteksi mempertahankan produk dalam negeri,” kata Didik dalam diskusi Dampak Impor Hasil Pertanian Terhadap Petani di Jakarta, kemarin.
Didik menilai, maraknya produk impor terjadi sejak Indonesia menandatangani perjanjian ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Implementasi ACFTA mewajibkan penurunan tarif secara bertahap. Salah satunya melalui skema Early Harvest Programme untuk beberapa komoditas yang semua bea masuknya menjadi nol.
Untuk itu, Didik mengimbau pemerintah perlu membuat mekanisme non tarif untuk komoditas tertentu yang tidak diatur tata niaganya. “Saya khawatir impor produk dari China makin membesar. Dulu hanya 4 miliar dolar AS, sekarang sudah hampir 20 miliar dolar AS,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Komite Tetap Pengembangan Pasar Pertanian Kadin Karen Tambayong. Menurut dia, petani sering kesulitan mendapatkan bibit benih unggul serta kesulitan memperoleh akses lahan pertanian. Akibatnya, negara tidak mampu bersaing bebas.
“Infrastruktur kita sangat tidak memadai, sehingga untuk bersaing bebas tidak mungkin. Kalau pun ada yang bisa diekspor itu hanya sebagian kecil, ini yang harus disadari pemerintah sehingga tidak membuka kran impor sebebas-bebasnya,” terang Tambayong.
Untuk itu, dia berharap baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Pertanian harus mengetahui secara kesuluruhan potensi apa saja yang dimiliki sektor pertanian domestik. [rm]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar