Minggu, 31 Oktober 2010

Inpres 2 Tahun 2009 seharusnya akan lebih mendorong Belanja Pemerintah terhadap Produk Lokal

Sejak berdiri rezim SBY tahun 2004 sampai dengan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Kedua 2009 - 2014, maka jika kita dapat mencermati dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Neagara (APBN) yang terjadi adalah adanya peningkatan alokasi anggaran dari tahun ke tahun. Seperi yang tergambar dalam diagram batang dibawah ini:

http://www.flickr.com/photos/55238036@N03/5135305038/

Tetapi, apakah kenaikan belanja negara tersebut dibelanjakan terhadap produk lokal hasil industri dalam negeri? Ataukah dibelanjakan terhadap produk-produk impor?
Dalam rangka mengoptimalisasikan belanja pemerintah dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah, sekaligus menggerakkan pertumbuhan dan memberdayakan industri dalam negeri, Presiden RI mengeluarkan INSTRUKSI PRESIDEN No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 9 Februari 2009.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar