Rabu, 08 Desember 2010

CINTAI PRODUK SENDIRI UNTUK PERKUAT KEMANDIRIAN INDUSTRI DALAM NEGERI

Kota Bekasi, 1/12/2010. Krisis ekonomi dunia yang masih terasa dampaknya hingga saat ini, khususnya bagi perekonomian bangsa Indonesia, telah menyadarkan betapa pentingnya membangun kekuatan pasar dalam negeri, dengan memperkuat dan menyerap hasil produk industri lokal.

Sektor industri dalam negeri maupun lokal dapat mandiri dan kuat secara bertahap, jika diimbangi dengan peran seluruh pihak, tidak hanya pemerintah saja, tetapi juga para investor atau stake holder bersama-sama masyarakat, sebagai kuncinya, saling menumbuhkembangkan budaya cinta para produk dalam negeri.

Dengan ditumbuhkembangkannya budaya cinta produk sendiri, maka pada gilirannya nanti industri lokal dapat tumbuh dan berkembang secara sehat. Namun tentunya, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi dalam mewujudkan hal tersebut, seperti, penyediaan produk di pasaran yang sejenis dengan produk impor, namun harga dan kualitasnya, bukan hanya bersaing tapi sekaligus terjangkau.

Terlebih dengan dibukanya kran perdagangan bebas seperti sekarang ini. Produk asing dengan kuantitas, kualitas dan harga yang sangat terjangkau, telah menjadi pilihan ditengah-tengah masyarakat. Dan bahkan telah merebut hati pasar Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Disperindagkop Kota Bekasi bekerjasama dengan Ditjen Logam Mesin dan Aneka Kementrian Perindustrian menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kota Bekasi, yang berlangsung di Ballroom Krakatau, Hotel Horison, Rabu (1/12) pagi WIB.

Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Plh Sekda Kota Bekasi Ir Duddy Setiabudhi, MM. Turut hadir sekaligus sebagai narasumber, Ali Fahmi Kumil dan AH Ginting dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementrian Perindustrian RI.

Masyarakat Kota Bekasi yang sebagian besar bergerak di sektor industri  dan perdagangan, diharapkan mampu berkompetisi di era pasar bebas saat ini. “Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai sebuah amunisi peningkatan motivasi bagi pengembang sektor industri dan perdagangan,” ujar Sekda Kota Bekasi dalam sambutannya.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tentang P3DN Tahun 2009 yang diikuti oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102 Tahun 2009 Jo Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(tim web)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar