Selasa, 07 Desember 2010

PERLINDUNGAN TERHADAP INDUSTRI DALAM NEGERI MELALUI AUDIT TEKNOLOGI

Teknologi memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas bangsa. Bangsa yang tidak mampu menguasai teknologi akan tersisihkan. Meskipun sejauh ini bangsa Indonesia telah berupaya untuk menguasai teknologi di berbagai bidang kehidupan, namun tetap saja Indonesia masih tergolong lemah dalam penguasaan teknologi. 
Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan lemahnya penguasaan teknologi di Indonesia. Disinilah audit teknologi diperlukan. Pusat Audit Teknologi BPPT telah melakukan kegiatan audit teknologi sejak tahun 2001, demikian antara lain disampaikan Direktur Pusat Audit Teknologi (PAT) BPPT, Hasan M Djajadiningrat pada acara Focuss Group Discussion (FGD) Pembakuan Standard dan Pedoman Audit Teknologi di Ruang Komisi Utama, Senin (17/5).
Dalam pelaksanaan audit teknologi, tentunya dibutuhkan suatu standar pedoman dan panduan yang baku agar pelaksanaan audit teknologi berjalan tepat sasaran dan memberikan hasil yang bermanfaat. PAT telah membuat pedoman umum dan standar audit teknologi sesuai standar internasional tahun 2007 lalu. Kemudian tahun 2008 PAT menghasilkan framework audit teknologi dan panduan untuk beberapa sektor tertentu seperti sektor pangan untuk kelapa sawir, sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, sektor manufaktur, sektor agro untuk jagung dan kedelai serta sektor energi untuk biodiesel. Tujuan akhir kegiatan FGD ini adalah BPPT memiliki acuan baku dalam hal audit teknologi yang dapat digunakan secara nasional jelas Hasan lebih lanjut.
Audit teknologi sudah dikenal cukup lama di Indonesia dan merupakan kewenangan dari BPPT yang dinyatakan dalam Keppres no 11 th 2005 pasal 60. Audit teknologi diperlukan dalam rangka penguatan dan perlindungan terhadap industri dalam negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPPT Marzan A Iskandar dalam pembukaan acara FGD Pembakuan Standard dan Pedoman Audit Teknologi.
Apakah audit teknologi diperlukan? Jika diperlukan, bagaimana cara pelaksanaan dan mekanismenya? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan inilah kita mengadakan FGD.  BPPT ingin mengoptimalkan peran sebagai lembaga yang memiiliki wewenang dalam melakukan audit teknologi, kata Marzan.
Selanjutnya Marzan mengatakan bahwa audit teknologi sangat penting untuk membela kepentingan publik, pemerintah dan negara. “Untuk bisa memenangkan pasar, tentunya diperlukan penguatan industri dalam negeri terutama dari sisi teknologi. Maraknya produk impor dengan harga murah menjadikan kondisi industri dalam negeri kita kian terpuruk. Dengan semakin meningkatnya persaingan, terbukanya perdagangan bebas menjadikan audit teknologi mutlak dilakukan.
Dalam usaha untuk mengaplikasikan audit teknologi di seluruh sektor, BPPT tidak dapat bekerja sendirian. BPPT mampu melakukan audit teknologi di semua lini bila ada dukungan dan permintaan dari stakeholder, owner dan penguasa. Tanpa adanya dukungan tersebut audit teknologi tidak akan berjalan dengan baik.
Sebagai ilustrasi, BPPT akan menyelenggarakan dialog nasional e-voting untuk pemilu 2014. Untuk menjamin fasilitas elektronik dalam e-voting dapat berfungsi dan sesuai dengan sistem pemilu yang dianut oleh Indonesia, maka diperlukan audit teknologi sebelum pemilu e-voting dilaksanakan. Hal-hal semacam ini akan semakin sering terjadi. Ke depan, audit teknologi akan semakin dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu kita harus mempersiapkan dengan baik standar, pedoman umum dan ode etik audit teknologi agar menjadi alat yang efektif dalam mengevaluasi standar teknologi, jelas Marzan.
Tampak hadir dalam acara Deputi Kepala BPPT Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi, Utama H. Padmadinata, direktur dan kepala balai di lingkungan teknis BPPT, serta perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII). FGD ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan masukan yang substansial dalam membangun kesepahaman tentang tata laksana dan pedoman audit teknologi. Selain FGD pembakuan standard an pedoman audit teknologi, akan dilaksanakan pula FGD panduan audit teknologi per sektor dan FGD kurikulum pelatihan serta sertifikasi profesi. (YRA/humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar