Rabu, 08 Desember 2010

Pengusaha Minta Batas Minimal 15%, Pemerintah sudah menetapkan batas maksimal TKDN sebesar 40%

Pengusaha penunjang migas yang tergabung dalam Gabungan Usaha Penunjang Minyak dan Gas (Guspenmigas) meminta Departemen Perindustrian memberikan batas minimal dalam penghitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Pemerintah sudah menetapkan batas maksimal TKDN sebesar 40 persen.
Dalam Permenperin No. 49/2009 tentang petunjuk teknis Inpres No. 2/2009 yang mengatur tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jika industri dalam negeri sudah mampu memenuhi syarat TKDN 40 persen, lelang hanya dibuka untuk industri dalam negeri.

"Kami mengusulkan penghitungan TKDN ada batas minimal 15 persen," kata Ketua Dewan Pimpinan Guspenmigas Willem Siahaya ketika ditemui di lingkungan kantor Departemen Perindustrian Gatot Subroto Jakarta,
Menurut Willem, jika tidak diberikan batas minimal, dikhawatirkan perusahaan dengan TKDN yang tinggi kalah dengan TKDN yang rendah dalam proses lelang.

"Pemerintah hanya memberikan batas maksimal TKDN 40 persen," ujarnya.

Jika tidak dibatasi 15 persen, dia mengkhawatirkan, importir akan bisa ikut tender. "Itu tidak fair, kalau  tidak ada minimal, importir yang punya agen bisa ikut tender," kata dia.

Omzet usaha penunjang migas mencapai rata-rata US$ 10 miliar, sebesar 20 persen di antaranya diperoleh dari dalam negeri.

Akomodasi Usulan
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Depperin Anshari Bukhari mengaku akan mengakomodasi usulan tersebut.

Anshari yang sekaligus Ketua Tim Teknis Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) mengatakan usulan tersebut masih memungkinkan untuk diakomodasi meski Menteri Perindustrian telah mengeluarkan petunjuk teknis (juklak) Inpres No.2/2009 dalam Permenperin No. 49/2009.

Inpres tersebut mengatur tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Masukan-masukan akan diakomodasi. Masih akan ada kemungkinan untuk dimasukkan dalam perbaikan juklak," ujar Anshari.

Anshari menjelaskan, pelaksanaan Inpres dan juklaknya bersifat dinamis sambil terus dievaluasi.

"Inpres ini masih berlaku umum. Mungkin ke depan, seiring pelaksanaan, akan diterapkan penghitungan TKDN untuk masing-masing kelompok industri," ujarnya.

Permintaan untuk menetapkan batas minimal, menurut dia, akan dikaji lebih dahulu. "Kami akan kaji apakah angka 15 persen cukup reasonable," tuturnya.

Selain usaha penunjang minyak dan gas, menurut Anshari, sektor industri lain seperti telekomunikasi juga mempertanyakan kebijakan tersebut. "Industri telekomunikasi masih komplain untuk mencapai TKDN 40 persen," ujar Anshari.

Dia mencontohkan, bisnis komputer umumnya bersifat outsourcing. "Artinya, sebagian besar komponen dari luar, tapi dirakit di dalam negeri. Di setiap negara, karakter bisnis komputer seperti itu," katanya.

Jika hanya mengikuti persyaratan TKDN, menurut pengusaha komputer,  hal itu tidak akan ada preferensi untuk mengembangkan industri komputer dalam negeri. "Mereka (pengusaha komputer) mintanya ada hitungan TKDN sendiri," ujar dia.
arinto.wibowo@vivanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar