Selasa, 07 Desember 2010

Safeguards, Lindungi Industri Dalam Negeri Gandeng KPPI, Apindo Kaltim Kembali Gelar Sosialisasi

BALIKPAPAN-Pemerintah tampaknya tetap berupaya serius melindungi para pengusaha lokal dan nasional atau industri dalam negeri lewat berbagai kebijakan “proteksi” atau keberpihakan. Salah satunya, melalui tindakan pengamanan (safeguards), yang merupakan instrument yang dapat digunakan oleh Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO), untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius atau ancamana kerugian serius yang diakibatkan oleh lonjakan barang impor sejenis yang diproduksi di dalam negeri.
Masalahnya, belum semua industri dalam negeri, khususnya pengusaha di daerah memahami dengan baik kebijakan safeguard ini. Sebab itu,  Apindo Kaltim bersama Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), diagendakan menggelar kegiatan sosialisasi di Hotel Gran Senyiur, Rabu (8/12) mendatang.
Sosialisasi yang mengusung tema “Perlindungan Pasar Produsen Dalam Negeri Dari Lonjakan Barang Impor Melalui Instrumen Safeguards” ini, mengundang 120 pengusaha lokal dan stakeholder terkait di Kaltim, serta dihadiri langsung Ketua KPPI Halidah Miljani dan narasumber dari tim KPPI pusat.
Menurut Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DP Prov) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, M Slamet Brotosiswoyo ST dan Ir Herry Johanes MM, kegiatan ini merupakan yang kali kesekian digelar Apindo bersama sejumlah lembaga dari Jakarta. “Tentu, ini kepercayaan yang luar biasa bagi Kaltim, karena sosialisasi berbagai kebijakan penting pemerintah bagi pengusaha nasional di daerah, selalui Kaltim mendapatkan prioritas,’ ujarnya kepada wartawan di Warung Pojok Ayam Taliwang, Sabtu (4/12).
Bagi pengusaha di Kaltim utamanya anggota Apindo, terang Slamet,  kebijakan safeguards memang belum banyak diketahui dengan baik. Sebab itu ia berharap, acara ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menambah wawasan. “Artinya, ada peluang bagi pengusaha daerah untuk meminta perlindungan pemerintah, jika produk yang mereka hasilkan terancam atau dirugikan akibat  masuknya produk impor dari lua negeri,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, dasar peraturan tentang safeguard adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 tahun 2002 tentang tindakan pengamanan industri dalam negeri akibat lonjakan impor. Ini, merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 77 tahun 1994 tentang pengesahan agreement estabilishing the world trade organization, khususnya kesepakatan mengenai tindakan pengamanan. “Ada 99 tindakan pengamanan yang telah diambil anggota WTO dalam periode 1 Januari 1995 hingga 31 Desember 2001,” ucapnya.
Sementara sejak KPPI berdiri tahun 2003, Indonesia telah menggunakan tindakan pengamanan tiga produk dari 6 negara, yakni China, Malaysia Thailand, Singapura, Filipina dan Hongkong. Produk tersebut antaralain, peralatan makan keramik, produk kimia dan paku kawat.
Adapun tindakan pengamanan yang diambil, berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), kuota atau kombinasi dari keduanya. Masa berlaku tindakan pengamanan ini bisa 4 tahun dan dapat diperpanjang hingga 8-10 tahun.
Untuk diketahui, sebelum sosialisasi safeguards ini, Apindo Kaltim sukses menggandeng
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Departemen Perdagangan RI,  dengan kegiatan sosialisasi tentang “Ketentuan Untuk Pemulihan Kerugian Industri Dalam Negeri Akibat Barang Impor Dumping”, yang berlangsung di Hotel Grand Tiga Mustika, Rabu (3/11) lalu.(rud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar