Kamis, 18 November 2010

12.250 "ballpress" Bisa Runtuhkan Industri Dalam Negeri

Karimun, Kepri (ANTARA) - Dirjen Bea dan Cukai, Thomas Sugijata mengatakan, 12.250 "ballpress" atau karung padat berisi tiga juta pakaian bekas dapat meruntuhkan industri tekstil dalam negeri bila tidak ditegah aparat.

``Jika `ballpress` sebanyak itu (jadi) masuk ke Indonesia, pasti akan meruntuhkan produksi tekstil dalam negeri,`` katanya di Tanjung Balai Karimun, Kamis, setelah meninjau `ballpress" hasil penegahan aparat Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau (BC Kepri) sejak awal Januari 2010.

Menurut Thomas, selain mengancam pasar industri tekstil nasional, bila pakaian bekas dalam jumlah sangat besar tersebut beredar di pasaran, akan berpengaruh negatif terhadap sektor padat karya atau usaha kecil dan menengah bidang pertekstilan

``Potensi kerugian nonmaterial lainnya adalah dapat mengancam tenaga kerja di sektor itu,`` ucapnya.

Dia menjelaskan, setiap "ballpress" berisikan 250 pakaian bekas. Jika diakumulasikan, jumlahnya mencapai 3.052.500 dengan taksiran harga sekitar Rp12,3 miliar.

Pakaian bekas sebanyak itu, kata dia, merupakan hasil penindakan terhadap delapan kapal oleh Kanwil Khusus BC Kepri sejak Januari 2010.

``Bisa dibayangkan dampak yang ditimbulkan jika dijual bebas di pasaran,`` katanya.

Ia menjelaskan, BC tidak hanya berfungsi mencegah penyelundupan, melainkan juga mengemban tugas mengamankan industri dalam negeri terhadap gempuran barang ilegal yang relatif murah karena tidak membayar bea impor.

``Kami punya komitmen kuat dalam melindungi pengusaha dalam negeri,`` ucapnya.

Terkait hasil penindakan tersebut, dia mengapresiasi kinerja BC Khusus Kepri yang mengamankan "ballpress" dalam jumlah besar dengan waktu relatif singkat.

``Dari delapan kapal, enam di antaranya diamankan dalam tiga hari. Ini prestasi yang patut kami apresiasi,`` tuturnya.


API

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Adi Sudrajat juga mengatakan hal yang sama dan berharap kinerja bea cukai terus ditingkatkan.

``Pencegahan yang luar biasa. Kami berharap bea cukai tidak bosan-bosan berbuat dan terus memperkuat armadanya, baik sumber daya manusianya maupun kapal-kapal yang canggih,`` katanya.

Dia mengakui masuknya pakaian bekas sangat merugikan perusahaan yang terdaftar maupun usaha kecil dan menengah.

Secara nasional, kata dia, jumlah perusahaan tekstil yang memiliki izin lengkap sebanyak 1.678, sedangkan industri kecil dana menengah sekitar 980 perusahaan dengan tenaga kerja mencapai 1.278.000 orang.

``Jika beredar di pasaran, akan berdampak pada tutupnya perusahaan itu, terutama industri rumah tangga serta pemutusan hubungan kerja,`` ucapnya.

Dia menjelaskan, nilai ekspor tekstil pada 2009 menurun dibandingkan tahun sebelumnya dari 10,3 miliar dolar Amerika menjadi 9,5 miliar dolar.

``Meski demikian, kekuatan pasar tekstil dalam negeri cukup kuat jika tidak digempur oleh pakaian bekas ilegal tersebut,`` jelasnya.

Diungkapkannya, 60 persen dari Rp50 triliun kekuatan pasar tekstil dikuasai produk dalam negeri domestik, sisanya sebesar 40 persen diimpor dari Korea dengan nilai impor 2,2 miliar dolar Amerika dan China sebesar 1,2 miliar dolar.

``Meski demikian, produk impor tersebut tidak berbentuk bahan jadi, melainkan bahan baku berbentuk serat untuk industri garmen di Pulau Jawa, yang kemudian dieskpor kembali setelah menjadi bahan jadi,`` jelasnya.

Dia berharap komitmen tinggi dari bea cukai dalam mencegah masuknya pakaian bekas dari dalam negeri terus dipertahankan, sehingga industri tekstil terus diperkuat oleh produk dalam negeri.

``Ketangguhan bea cukai bukan hanya harapan dari pengusaha tekstil, tapi juga sektor usaha lain,`` ucapnya.


Amankan 14 Kapal

Sementara itu, Kepala Kanwil Khusus BC Kepri, Nasar Salim mengatakan, selain mengamankan delapan kapal memuat "ballpres", jajarannya juga menindak enam kapal memuat kayu ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia.

``Sejak 1 Januari, kami mengamankan 14 kapal. Delapan kapal memuat `ballpress` dari Malaysia, sisanya memuat kayu ilegal dengan tujuan negara yang sama,`` katanya.

Nasar mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, muatan delapan kapal tersebut berjumlah 12.250 "ballpress" senilai Rp12,3 miliar dengan tujuan berbagai daerah di tanah air, seperti Sulawesi, Flores, Bali, Buton, Sumbawa dan Wanci-wanci.

Sedangkan kayu ilegal yang akan diselundupkan bernilai sekitar Rp690 juta, berasal dari Kabupaten Meranti dan Bengkalis, Riau, yaitu Kecamatan Belitung, Kecamatan Tebing (Selatpanjang) dan Sungai Kembung.

``Penindakan terhadap `ballpress` karena merupakan barang larangan terbatas dan muatan kayu tidak dilengkapi dokumen pelindung,`` jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih memeriksa seluruh nakhoda dan memroses dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. (HAM/K004)
COPYRIGHT © 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar