Rabu, 17 November 2010

BPPT Giat Mendorong Pemakaian TKDN 60%-70%


Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mematok komponen kandungan lokal proyek energi mencapai 60%-70% pada tahun 2014. Hingga saat ini, dari kandungan lokal keseluruhan proyek energi, baik pembangkit ataupun kilang, masih 20%. Sisanya, sebanyak 80% masih diimpor dari negara-negara lain.

"Komponen lokal industri energi memang masih rendah. Kita ingin meningkatkan komponen dalam negeri di industri ini," kata Arya Reza Vidi, Direktur Pusat Teknologi Konversi dan Konsevasi BPPT di Jakarta, Senin (15/3).

Untuk meningkatkan penggunana komponenj lokal tersebut, BPPT menjalin kerja sama dengan dengan sejumlah pelaku industri di sektor energi agar menggunakan komponen lokal. Salah satunya, BPPT meneken nota saling kesepahaman (MoU) dengan Pertamina Geothermal Energi (PGE) dan PT Rekayasa Industri (Rekind). Terkait dengan panas bumi, BPPT juga kerja sama dengan PT Nusantara Turbin dan Propulsi (NTP).

Menurut Arya, peran BPPT cukup strategis dalam meningkatkan kandungan lokal. Dengan bertambahnya komponen lokal, industri yang bergerak di bidang energi juga bertambah maju.

Direktur Utama PGE Abadi Poernomo mengakui, hingga saat ini, kandungan lokal di PGE hanya sekitar 2% hingga 3%. Namun, PGE berkomitmen meningkatkannya. "Dengan MoU ini, PGE akan minta mitra dalam negeri," katanya. Ia menghitung, PGE bisa meningkatkan kandungan lokalnya hingga 45%.

Menurut Abadi, PGE bukannya tidak ingin menggunakan industri lokal. Namun, harga keekonomian produk-produk industri lokal tidak sesuai dengan standar PGE. Abadi mencontohkan, PT Krakatau Steel (KS) bisa membuat baja untuk proyek PLTP miliknya. Namun, harga bajanya lebih mahal. Dus, PGE merasa lebih ekonomis mengimpor baja ketimbang membelinya dari pabrikan lokal.

Direktur Utama PT Rekayasa Industri Triharyo Soesilo menyambut baik adanya MoU ini. Sebab, kesepakatan ini memberi peluang bagi Rekayasa Industri mendapatkan insentif dari pemerintah. Berdasar Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2003 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), industri yang banyak menggunakan kandungan lokal akan mendapatkan insentif.

Sekedar informasi, upaya pemerintah meningkatkan kandungan lokal di sektor energi ini sejalan perubahan aturan main tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebelumnya, aturan ini berdasar Keputusan Presiden. Tapi, kini berganti menjadi Peraturan Presiden.

Dalam aturan baru, penyelenggara lelang wajib memprioritaskan peserta yang menawarkan barang atau jasa dengan kandungan lokal minimal 40%. Nilai TKDN ini juga harus mengacu pada daftar inventarisasi versi Kementerian Perindustrian.


sumber: www.kontan.go.id(17 Maret 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar