Jumat, 19 November 2010

Produk Ban Dalam Negeri 43 Juta Unit Pertahun

PESATNYA industri otomotif di Indonesia ternyata juga berimbas pada industri ban. Industri berbahan baku karet tersebut kini mendapat dukungan dari Kantor Kementerian Perindustrian, yang mengusulkan keringanan pajak bagi industri ban.
Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Kementerian Perindustrian, Benny Wachyudi mengungkapkan memberikan fasilitas berupa insentif tax allowance sesuai Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2009 dan mendorong penyediaan fasilitas untuk mendukung industri hilir karet.”Diantaranya dengan pengadaan gas untuk mendukung industri ban,” ujarnya.
Pemberian fasilitas itu karena sebagian besar produksi karet dalam negeri diperuntukkan bagi industri ban. “Kalau produksi karet adalah 2,5 juta ton. Maka 25 persennya atau sekitar 400-500 ribu ton diperuntukkan bagi industri ban,” kata Benny.
Kapasitas produksi ban di dalam negeri saat ini, lanjutnya, adalah sebesar 59 juta unit per tahun. Sementara, industri ban sudah mampu memproduksi 43 juta unit, dimana yang 36 juta unit  diserap pasar dalam negeri untuk menunjang industri otomotif.
Karena melihat pasar dalam negeri  sudah tercukupi, Kemenperin berencana mengarahkan produksi ban dari investor asing baru untuk pasar ekspor.
Salah satu calon investor di industri ban adalah Hankook Tire Co. Ltd, dari Korea Selatan yang berencana investasi ban di Indonesia sebesar 600 juta dolar AS. Hankook akan memproduksi 15 juta unit ban per tahun. “Kami minta, 75-80 persen produk ban untuk kendaraan bermotor biasa yang akan diproduksi Hankook untuk diekspor,” kata Benny.
Tapi, lanjut Benny, untuk ban yang dipergunakan pada alat berat seperti truk pertambangan bisa diperuntukkan bagi pasar dalam negeri. “Kalau ban untuk heavy duty, 100 persen produksi untuk pasar dalam negeri juga tidak masalah. Sebab, ban jenis itu masih kita impor,” ujarnya.(tri/B)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar